Ribka Tjiptaning: Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hanya akan dimiliki sebagian masyarakat Indonesia, tidak seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengecam dan mengkritik aturan baru BPJS Kesehatan yakni Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yang berlaku 1 September 2016.
"Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah. Dan itu akan berpotensi terjadinya tunggakan pembanyaran iuaran, dan pada gilirannya akan membuat banyak peserta tidak bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan karena dinonaktifkan," kata Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, jelas-jelas kebijakan itu akan menggagalkan tujuan BPJS Kesehatan menuju universal coverage. BPJS Kesehatan hanya akan dimiliki sebagian masyarakat Indonesia, tidak seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan pemerintah harus memberikan solusi. Salah satu solusinya, peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) harus dinaikkan jumlahnya," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Ribka juga harus membuka peluang bagi peserta mandiri yang
tidak sanggup membayar iuran sesuai ketentuan baru untuk beralih ke PBI. Menurutnya, pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah
untuk mengurusnya.
"Dan menunjuk lembaga atau intitusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung," tandasnya.