Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani: Tidak Ada Perpanjangan Termin Pertama Tax Amnesty

"Batas waktu periode-periode amnesti pajak sudah diatur dalam undang-undang, tak bisa diperpanjang."

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani: Tidak Ada Perpanjangan Termin Pertama Tax Amnesty
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menerima jajaran Kadin memanfaatkan amnesti pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada penambahan waktu periode amnesti pajak dengan besar dana tebusan dalam negeri sebesar 2 persen yang akan berakhir 30 September 2016 mendatang.

Hal tersebut menanggapi permintaan berbagai pihak yang meminta termin pertama diperpanjang dan ramainya kantor pelayanan pajak melayani amnesti pajak dalam seminggu terakhir.

"Batas waktu periode-periode amnesti pajak sudah diatur dalam undang-undang, tak bisa diperpanjang. Setelah tanggal 30 September 2016 besar tebusan meningkat hanya jadi 3 persen, jadi jangan dilihat dunia akan berakhir dengan kenaikan 1 persen itu," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016).

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani menjadi pihak yang menginginkan adanya perpanjangan termin pertama tersebut.

"Sebagai pengusaha wajar meminta perpanjangan pengampunan pajak termin pertama. Kalau itu bisa diwujudkan efeknya akan luar biasa," ungkap Roeslan.

Roeslan dan rombongan pimpinan Kadin memanfaatkan amnesti pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, sejak pagi hingga siang tadi termasuk Cawagub Sandiaga Uno yang menjabat Wakil Ketua Kadin bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas