Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPN Naik 10 Persen, Industri Keberatan

pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok.

Editor: Sanusi
zoom-in PPN Naik 10 Persen, Industri Keberatan
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok.

Besarannya PPN rokok tersebut yaitu, 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Dalam keterangannya, Suahasil menjelaskan bahwa skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.

Suahasil menjelaskan bahwa sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Industri, lanjut Suahasil, siap tapi butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak.

Terkait kebijakan ini, industri telah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.

Salah satunya dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Suhardjo Sekretaris Jenderal Formasi mengatakan, sejatinya pengenaan PPN 10 persen itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016.

Dan pada 2017 nanti PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen. Dan di tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1 persen.

Menurutnya kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan pelaku industri rokok.

Namun kini Kementerian keuangan ingin mempercepat jadwal kenaikan tersebut menjadi langsung 10 persen.

“Dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang membidangi pajak disebutkan bahwa tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen. Jadi tahapan yang hasil pembicaraan dengan asosiasi itu dilanggar sendiri oleh pemerintah,” katanya, Senin (27/9/2016).

Ia menilai percepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terjadinya shortfall yang besar. “Efeknya merugikan pelaku industri,” katanya.

Untuk itu ia meminta pemerintah tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Kesepakatan itu ada kronologi dan history-nya. Jadi sebaiknya sesuai jadwal saja, jangan mengingkari,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas