Saran Sukamta Buat Pemerintah Agar Google dan Facebook Bisa Berkontribusi Bagi Ekonomi Indonesia
Sehingga perusahaan Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, dan YouTube dapat berkontribusi secara ekonomi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta angkat bicara terkait sikap Menkominfo Rudiantara melonggarkan kewajiban perusahaan asing untuk tidak membangun data center di Indonesia.
Menurut Sukamta, pemerintah beralasan kelonggaran kewajiban itu agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional.
“Meskipun demikian, pemerintah harus urungkan niat tersebut. Bahkan, pemerintah mestinya punya sikap yang lebih tegas dalam upaya menguatkan industri telematika di Indonesia,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10/2016).
Sukamta mengungkapkan alasan penempatan Data Center harus di Indonesia. Pertama, pasar Data Center di Indonesia sangat kompetitif.
Selain itu, banyak sumber daya manusia di dalam negeri yang professional dan berbiaya murah dibandingkan negara tetangga.
Ia menuturkan dengan mengadakan Data Center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses karena dapat mengurangi hops route.
"Itu sebabnya sebagian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data center-nya ke Indonesia, selain dengan pertimbangan ekonomis juga dianggap aman,” kata Politikus PKS itu.
Alasan kedua, terkait keuntungan secara ekonomi. Penempatan Data Center di Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi.
Mengacu data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor) dengan nilai bisnis Rp 4 triliun.
Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial.
Oleh karenanya, ia menilai perlunya penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat. Sehingga perusahaan Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, dan YouTube dapat berkontribusi secara ekonomi.
"Karena jelas mereka membuka space iklan. Bandingkan dengan saat kita mengirim SMS dengan operator tanah air saja kena PPN yang masuk ke kas negara,” katanya.
Ketiga, terkait dengan keamanan dunia maya (cyber security), keamanan informasi, dan monitoring konten. Apabila Data Center ada di luar negeri, kata Sukamta maka berpeluang lebih besar data milik masyarakat Indonesia bisa dicuplik kapan dan dimana pun.
Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Bahkan, lanjut Sukamta, di Tahun 2015 Pengadilan di Eropa memutuskan perjanjian Safe Harbor tak berlaku.
Sehingga, media sosial, seperti Facebook atau Twitter harus menjaga agar data pelanggan di Eropa tak disalahgunakan dan keluar dari negaranya tanpa izin.
“Saya kira penting pak Menteri menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia dan apa kendalanya. Apakah karena biaya mahal atau birokrasi perijinan yang ribet? Dengan pengguna internet yang tumbuh pesat di Indonesia, saya yakin, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia,” jelasnya.