Soal Penghentian Kantong Plastik Berbayar, YLKI Kritik Aprindo dan Kementerian LHK
"Seharusnya dana yang dikoleksi dari plastik berbayar dikembalikan menjadi dana publik untuk penanggulangan pencemaran lingkungan"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keputusan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menghentikan pelaksanaan kantong plastik berbayar yang dijalankan di toko ritel modern anggota Aprindo di seluruh Indonesia, mulai 1 Oktober 2016.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah itu menunjukkan Aprindo tidak punya concern terhadap usaha pengurangan sampah plastik yang ditimbulkan dari transaksi bisnisnya.
"Seharusnya Aprindo mendorong semua anggotanya untuk menerapkan kebijakan serupa," ujar Tulus kepada Tribunnews.com, Senin (3/10/2016).
Tulus menambahkan, rontoknya uji coba plastik berbayar ini juga menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak konsisten. Dan itu terbukti dengan lemahnya regulasi yang ada.
Kementerian LHK juga dituding lamban dalam menggodok penguatan regulasi plastik berbayar.
Padahal dukungan publik terhadap upaya pengurangan sampah plastik melalui plastik berbayar sudah lumayan tinggi.
Survei YLKI pada Maret 2016, sebanyak 26,8 persen konsumen memahami kebijakan tersebut untuk pengurangan sampah plastik.
Dia menilai gagalnya uji coba kebijakan plastik berbayar menunjukkan Pemerintah tidak mempunyai roadmap jelas soal pengurangan konsumsi plastik.
Kementerian LHK dengan program plastik berbayar, Kementerian Keuangan dengan wacana pengenaan cukai pada plastik.
Kedua kebijakan ini seharusnya terintegrasi. Tidak jalan sendiri-sendiri.
Ketidakjelasan kebijakan plastik berbayar juga terindikasi dengan tidak jelasnya penggunaan dana yang diperoleh dari plastik berbayar itu.
"Seharusnya dana yang dikoleksi dari plastik berbayar dikembalikan menjadi dana publik untuk penanggulangan pencemaran lingkungan akibat sampah plastik," jelasnya.
Sebelumnya Aprindo memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.
"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/9/2016).