Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Konglomerat Jangan Masuk Bisnis Pergadaian

"Kalau kami berikan izin yang berlaku secara nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Usaha gadai orang mikro saja"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK: Konglomerat Jangan Masuk Bisnis Pergadaian
Kontan

OJK Imbau Konglomerat Tidak Bermain di Usaha Pergadaian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pengusaha besar tidak masuk ke bisnis usaha pergadaian, sebagai upaya memajukan pelaku usaha kecil untuk berkembang.

‎Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, peraturan OJK soal usaha pergadaian membatasi izin hanya sampai tingkat kabupaten dan provinsi dengan minimal modal Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.

"Kalau kami berikan izin yang berlaku secara nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi, jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, usaha gadai orang mikro saja," tutur Firdaus di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Pembatasan lingkup wilayah usaha tersebut, kata Firdaus, bukan berarti pelaku bisnis pergadaian tidak boleh membuka di setiap kabupaten ataupun provinsi, tetapi hanya saja harus meminta izin kembali ‎setiap pembukaan cabang di luar lingkup wilayahnya.

"Jadi harus nanti harus daftar lagi dan bisnis ini tidak boleh orang asing, harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia," tutur Firdaus.

‎Aturan soal bisnis pergadaian tertuang dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas