OJK: Konglomerat Jangan Masuk Bisnis Pergadaian
"Kalau kami berikan izin yang berlaku secara nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Usaha gadai orang mikro saja"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
OJK Imbau Konglomerat Tidak Bermain di Usaha Pergadaian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pengusaha besar tidak masuk ke bisnis usaha pergadaian, sebagai upaya memajukan pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, peraturan OJK soal usaha pergadaian membatasi izin hanya sampai tingkat kabupaten dan provinsi dengan minimal modal Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar.
"Kalau kami berikan izin yang berlaku secara nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi, jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, usaha gadai orang mikro saja," tutur Firdaus di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Pembatasan lingkup wilayah usaha tersebut, kata Firdaus, bukan berarti pelaku bisnis pergadaian tidak boleh membuka di setiap kabupaten ataupun provinsi, tetapi hanya saja harus meminta izin kembali setiap pembukaan cabang di luar lingkup wilayahnya.
"Jadi harus nanti harus daftar lagi dan bisnis ini tidak boleh orang asing, harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia," tutur Firdaus.
Aturan soal bisnis pergadaian tertuang dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016.