Swasta Boleh Masuk Bisnis Pergadaian, Tapi Modal Minimumnya Harus Rp 500 Juta
"POJK ini sudah dari Juli, tapi baru resmi kami sosialisasikan hari ini," ujar Firdaus Djaelani.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis peraturan usaha pergadaian dengan menetapkan minimal modal dasar berdasarkan lingkup wilayah usahanya, guna menciptakan bisnis yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016.
"POJK ini sudah dari Juli, tapi baru resmi kami sosialisasikan hari ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Di POJK tersebut pelaku usaha pergadaian yang ingin menjalankan bisnis dalam lingkung kabupaten harus memiliki modal minimal Rp 500 juta dan untuk lingkup provinsi minimal sebesar Rp 2,5 miliar.
"Bukan kami membatasi untuk skala nasional, pelaku usaha pergadaian ini boleh buka di beberapa provinsi, tapi dia harus daftar lagi, misalnya provinsi ini atas nama A, kemudian dia buka lagi atas nama yang lain, tapi izinnya satu-satu," tutur Firdaus.
Sementara mengenai pemenuhan minimal modal tersebut, kata Firdaus, OJK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi usaha pergadaian yang telah berjalan sebelum POJK soal usaha perdagaian ditetapkan.
"Kami berikan waktu, kami tidak mematikan usahanya kok," ucap Firdaus.