'Perpanjangan Relaksasi Ekspor Konsentrat Buruk bagi Iklim Investasi'
kebijakan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat merupakan malapetaka bagi iklim investasi
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat melalui revisi PP nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menuai kritikan dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad M Ali.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sulteng ini menilai kebijakan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat merupakan malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia.
"Kebijakan ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter,” ujar Ali dalam siaran persnya, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya kebijakan ini akan memperburuk iklim investasi karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.
“Semua rencana yang telah dibangun akan berubah dan kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum,” ucapnya.
Dikatakannya, perencanaan pemerintah untuk membangun kerangka dasar industri nasional berbasis pada partisipasi investor seringkali tidak laku dalam pergaulan dunia internasional karena tidak konsisten.
“Setiap pergantian rezim selalu diikuti dengan perubahan aturan yang menganggu secara subtansi rencana induk investasi yang telah disepakati,” jelasnya.
Ali menyarankan sebaiknya pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan tersebut. Pasalnya hal itu bukan jalan keluar, dan justru memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki. Ali meminta agar pemerintah bisa memikirkan ulang skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional.
Selama masa perpanjangan relaksasi, kata Ali, pemerintah memaksakan perusahaan-perusahaan tambang agar dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral). Tetapi pada sisi lain bahan baku mineral tetap diekspor keluar.
“Bukankah ini kebijakan yang saling bertentangan? Anda mengundang dan memaksa investor membangun pabrik, tetapi di sisi lain ekspor bahan baku mineral juga dibolehkan. Kita mau bangun industri nasional yang visioner atau sekedar untuk mengeksploitasi mineral alam?” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.