Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 13 Oktober

"Kami akan sesuaikan dengan inflasi," kata Subakti Syukur, Direktur Operasi II Jasa Marga

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 13 Oktober
WIKIPEDIA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Jika Anda melewati ruas Tol Sedyatmo yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam.

Per 6 Oktober 2016 ini, PT Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif ruas tol bandara Cengkareng ini, dan berlaku 13 Oktober mendatang.

Penyesuaian tarif ini diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun.

Makanya penyesuaian tarif bakal dilakukan Untuk golongan I, tarif baru menjadi Rp 7.000 per kendaraan atau naik dari sebelumnya Rp 6.000, Golongan ke II naik dari menjadi Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 7.500.

Golongan III naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000, golongan IV meningkat menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 11.500, dan golongan V dari 14.000 menjadi Rp 15.000.

"Kami akan sesuaikan dengan inflasi," kata Subakti Syukur, Direktur Operasi II Jasa Marga, Jumat (7/10).

Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan tersebut berasal dari tarif lama dikalikan satu, dibagi dengan tarif inflasi di Jakarta. 

Berita Rekomendasi

Penyesuaian tarif ini juga disebut sudah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kemarin.

Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas