Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BNI Serap Dana Tebusan Tax Amnesty Rp 7,6 Triliun

"Dana repatriasi masuk melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway, maupun dana yang dialihkan ke produk investasi BNI Life"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BNI Serap Dana Tebusan Tax Amnesty Rp 7,6 Triliun
ANAK USU
Layanan nasabah Bank BNI Syariah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyerap sekitar Rp 7,6 triliun uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty dalam tiga bulan pertama penerapan program ini.

Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan.

"Uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar Corporate Secretary BNI Kiryanto, Rabu (12/10/2016).

Dana yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan dolar Australia.

Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar.

"Dana repatriasi masuk melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah," jelas Kiryanto.

Kiryanto menambahkan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI.

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

BERITA REKOMENDASI

"Realisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut," kata Kiryanto.

BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran Uang Tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi.

Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas