IBPA dan Kemen PUPR Bekerjasama Tentukan Suku Bunga Wajar
Tahun ini total pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah Rp 12,4 triliun dan tahun depan Rp 15,6 triliun
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), dalam mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, Kemen PUPR dalam melakukan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana, sehingga menghasilkan harga pasar yang wajar.
"Kerjasama ini mengetahui berapa nilai wajar, berapa suku bunga wajar yang akan kami pakai, kami minta bantuan dari IBPA," ujar Maurin di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Adapun manfaatnya kepada masyarakat, kata Maurin, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan benar-benar mencerminkan nilai yang wajar dan transparan.
"Tahun ini total pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah Rp 12,4 triliun dan tahun depan Rp 15,6 triliun," tuturnya.
Direktur Utama IBPA Yoyok Isharsaya mengatakan, kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk secara bersama melakukan penyusunan kajian, analisis, dan konsultasi di bidang penilaian harga efek gina mendukung tugas Kementerian PUPR.
"Kepercayaan yang diberikan Kementerian PUPR kepada IBPA membuktikan bahwa fungsi dan peran IBPA sebagai lembaga penilaian harga efek tidak hanya terbatas pada industri pasar modal atau industri keuangan, melainkan dapat diperluas dalam industri lainnya seperti pembiayaan perumahan," papar Yoyok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.