Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Brasil Gugat ke WTO, Indonesia Tetap Pertahankan Syarat Halal Dalam Importasi Daging Ayam

Brasil menganggap kebijakan importasi yang diberlakukan Indonesia merupakan upaya proteksi perdagangan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Brasil Gugat ke WTO, Indonesia Tetap Pertahankan Syarat Halal Dalam Importasi Daging Ayam
TRIBUN/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Indonesia tetap mempertahankan syarat halal dalam kebijakan importasi daging ayam dan produk ayam yang kini tengah digugat Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Brasil menganggap kebijakan importasi yang diberlakukan Indonesia merupakan upaya proteksi perdagangan.

Sedangkan bagi Indonesia, kebijakan itu merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen dalam negeri untuk mendapatkan produk
yang aman, sehat, dan halal.

Sengketa perdagangan tersebut tercatat pada nomor DS: 484, Indonesia-Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products dan telah memasuki sidang panel ke-2 (second substantive meeting) yang berlangsung di WTO, Jenewa, Swiss, pada 11-12 Oktober 2016.

Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ahmad Firdaus Sukmono.

“Sengketa ini fokus pada hak Indonesia untuk menjamin semua makanan, baik impor maupun domestik sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan persyaratan halal."

Berita Rekomendasi

"Brasil harus memenuhi persyaratan daging ayam dan produk ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal sesuai yang ditetapkan untuk mengekspornya ke Indonesia,” tegas Firdaus dalam keterangan tertulisya kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2016).

Firdaus menekankan, Indonesia telah menetapkan produk ayam halal dengan penuh dedikasi.

Produk ayam halal hanya boleh masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh dan dari rumah potong hewan halal yang cara penyembelihannya dilakukan manual satu per satu.

“Rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal. Sementara itu, Brasil diduga belum menerapkan kedua hal itu,” imbuh Firdaus.

Brasil menggugat secara keseluruhan dan beberapa ketentuan importasi secara khusus, yaitu daftar positif (positive list), persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi.

Brasil menganggap ketentuan dalam poin-poin rezim importasi tersebut menghambat ekspor Brasil ke Indonesia.

Brasil menyatakan, sebagai eksportir ayam terbesar di dunia dan produsen serta eksportir ayam halal terbesar di dunia, akses pasarnya tertutup masuk ke Indonesia selama tujuh tahun sejak 2009. Namun, Indonesia menyampaikan bahwa saat ini standar halal setiap negara mungkin saja berbeda.

Indonesia juga telah memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan Brasil.

Delegasi Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia sangat transparan.

“Indonesia sudah sangat transparan terkait aturan dan persyaratan impor. Untuk dapat ekspor ke Indonesia, Brasil harus memenuhi persyaratan dengan menyerahkan semua informasi dan dokumentasi yang diperlukan kepada pemerintah Indonesia agar dapat dievaluasi sesuai dengan ketentuan di Indonesia,” tegas Firdaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas