Cegah Praktik Korupsi, Achmad Baiquni Mulai Kendalikan Pemberian Gratifikasi di Internal BNI
"Langkah ini akan memperkuat program-program Pengendalian Gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI," ungkap Achmad Baiquni.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero/BNI) Tbk menegaskan komitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi. Hal itu bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BNI.
Komitmen ini ditegaskan melalui kerja sama BNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
Kerja sama BNI dan KPK tersebut ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni
"Penandatanganan Komitmen ini merupakan momentum yang sangat penting bagi manajemen BNI dan seluruh insan BNI," ujar Achmad Baiquni, Senin (17/10/2016).
Pengendalian gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan 4 (empat) Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah Integritas.
"Langkah ini akan memperkuat program-program Pengendalian Gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI," ungkap Achmad Baiquni.
BNI juga memberikan himbauan kepada segenap pegawai terkait Larangan Gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, Pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System.
"Sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik," kata Achmad Baiquni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.