Gwie Gunawan Miliki Saham di Tiga Emiten Setelah Ikut Pengampunan Pajak
Ketiga emiten tersebut yaitu PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS), dan PT Betonjaya Manunggal Tbk (BTON).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta pengampunan pajak Gwie Gunawan mengaku memiliki sejumlah saham di tiga emiten setelah mendapatkan surat pengampunan pajak.
Ketiga emiten tersebut yaitu PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS), dan PT Betonjaya Manunggal Tbk (BTON).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/10/2016), Gwie menyampaikan telah mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak No.KET-3351/PP/WPJ.11/2016 tertanggal 18 September 2016.
Melalui surat tersebut, Gwie mengakui miliki saham di GDST sebesar 87,32 persen atau 7,16 miliar saham, kemudian di JPRS sebesar 83,9 persen atau 629,65 juta saham dan kepemilikan saham di BTON (sebelum stock split) sebanyak 79,86 persen atau 143,75 juta saham.
Bursa Efek Indonesia memberikan beberapa stimulus bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.
Satu di antaranya memberikan diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negosiasi dan tidak terdapat kewajiban penawaran tender (tender offer) untuk pengambilalihan perusahaan terbuka.