Apersi: Pungli di Properti, Ada Lurah yang Minta Satu Unit Rumah
Apersi mengungkap banyaknya pungutan liar (pungli) di tingkat pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengungkap banyaknya pungutan liar (pungli) di tingkat pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan.
Ketua Apersi Eddy Ganefo mengatakan, biaya perizinan jika diukur dari harga jual rumah sekitar 10 persen sampai 20 persen dan itu sudah termasuk biaya pungli dari tingkat teratas di daerah sampai paling bawah.
"Umpamanya ada izin yang hanya harus bayar Rp 2 juta, itu naik menjadi 100 persen menjadi Rp 4 juta, dan ada juga lurah yang meminta 1 unit (rumah)," tutur Eddy di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Persoalan pungli, kata Eddy, juga menghambat pengembang untuk merealisasikan pembangunan perumahan di suatu daerah dengan cepat, padahal pemerintah menggencarkan program 1 juta rumah.
"Ya kalau enggak ada (bayar) waktunya bisa lama sampai 1 tahunan baru mendapatkan izin, idealnya itu perlu waktu 3 bulan atau 4 bulan," ucap Eddy.
Banyaknya pungli izin pembangunan perumahan tersebut, Eddy berharap pemerintah segera memberantas mafia-mafia pungli tersebut, dimana akan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Kementerian ATR/BPN.
"Adanya Saber Pungli ini pastinya mengurangi biaya perizinan, masalah mengurangi harga rumah itu dari bagaimana dari pengembangnya. Tapi dia (pengembang) mendapatkan kelebihan dana, itu bisa menurunkan harga rumah atau meningkatkan kualitasnya bangunannya," papar Eddy.