Ombudsman Anggap Agus Pambagio Tak Paham Soal Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dinyatakan bahwa tidak semua pihak operator diajak berkonsultasi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai peryataan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang disampaikan kepada media sudah keluar dari konteks terkait polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi.
Seharusnya, kata Alamsyah, Agus menilik lebih jauh proses lahirnya sebuah peraturan yang harus melalui uji publik sebelum kebijakan itu diterapkan.
“Nampaknya Agus kurang paham prosesnya. Surat Ombudsman ke publik sudah jelas. Konsultasi ke publik saja tidak dilakukan,” kata Alamsyahdalam keterangan persnya.
Alamsyah mengungkapkan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dinyatakan bahwa tidak semua pihak operator diajak berkonsultasi dalam membahas revisi tersebut.
Jika diklaim ada konsultasi, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) menjelaskan secara terbuka kenapa polemik terus terjadi dan ada perdebatan terus memanas terhadap unsur revisi yang diajukan.
“Malah saya tak ngerti kalau Agus bilang tidak relevan. Tapi kata saya justru malah relevan. Apalagi penyusunan PP itu sudah diatur undang-undang keterbukaan informasi publik. Itu yang perlu kita kritisi,” kata Alamsyah.
Peryataan Agus bahwa publik bisa mendapatkan tarif rendah dari kebijakan revisi tersebut juga dibantah oleh Alamsyah. Menurutnya, sebagai pengamat kebijakan publik Agus sudah menentukan tarif harus turun.
“Bagi Ombudsman harga bisa memberikan keuntungan bagi semua. Termasuk kepada masyarakat, baik di daerah pinggir atau wilayah Jawa,” terangnya.
Terkait dengan kabar bahwa devisa negara bisa dihemat sebesar Rp 200 miliar jika network sharing diterapkan, hal ini ikut dipertanyakan oleh Alamsyah. Dia mempertanyakan keabsahan dari angka yang disebut. Menurutnya, selama ini Kemenkominfo tidak pernah terbuka soal hitungan penghematan itu. Padahal, hal ini seharusnya dapat menjadi alasan utama penerapan network sharing.
“Coba saya mau tanya, Agus bisa tidak mendeskripsikan dari mana muncul angka Rp 200 miliar? Dimana keterbukaan informasinya. Argumen itu jangan dibikin-bikin,” tandasnya.
Menyingung soal kerugian negara, Alamsyah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebut angka kerugian negara sebesar Rp50 triliun. Apa yang dimaksud dengan kerugian negara itu menyangkut perang tarif antar operator yang berpotensi mengurangi pendapatan dari sektor pajak (PPh).
“Jauh lebih baik (Agus Pambagio) sebelum memberikan komentar, konsultasi dulu dengan Ombudsman. nanti akan kita jelaskan,” tutupnya.