Ada Pihak Tertentu Sengaja Mengganjal Revisi UU Migas
"Ada pihak-pihak tertentu yang ingin agar undang-undang ini tidak segera direvisi, ada yang mengganjal revisi ini"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak kunjung selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga saat ini, disebabkan adanya ganjalan dari pihak tertentu yang menginginkan UU tersebut tidak direvisi.
"Ada pihak-pihak tertentu yang ingin agar undang-undang ini tidak segera direvisi, ada yang mengganjal revisi ini," tutur Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmi Radhi, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Menurutnya, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok revisi UU Migas tersebut dan kabarnya akan segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.
"Saya kira sekarang jalannya sudah benar, ada yang sudah sadar," tutur Fahmi.
Fahmi juga menyoroti status SKK Migas yang harus dilakukan pilihan antara menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus atau digabungkan dengan PT Pertamina dengan fungsi pengelolaan migas di Tanah Air.
"Ada dua opsi di DPR, tiga kaki dan dua kaki. Kalau tiga kaki itu SKK migas jadi BUMN khusus. Kalau dua kaki itu masuk ke pertamina, itu menjadi perdebatan panjang di DPR, arahan yang sudah benar, bahwa ini harus dikembalikan sesuai dengan pasal 55 UU Migas (sesuai konstitusi)," kata dia.