Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BUMN Diperintahkan Kebut Produksi Cangkul untuk Hindari Impor

"Saya nggak mau tahu kita harus melting dengan 15 ribu ton,"ungkap Airlangga.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BUMN Diperintahkan Kebut Produksi Cangkul untuk Hindari Impor
ISTIMEWA

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka keran impor cangkul, akibat produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional. Saat ini ada 86.000 unit kepala cangkul impor masuk ke dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memproduksi cangkul untuk pemenuhan kebutuhan nasional. Tiga BUMN yang dminta produksi adalah PT Krakatau Steel Tbk, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Kebutuhan cangkul mencapai 10 juta ton per tahunnya harus dipenuhi BUMN produksi dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Rakernas Kadin, Selasa (1/11/2016).

Airlangga pun memberi penugasan khusus kepada Krakatau Steel untuk memproduksi 15 ribu ton secepatnya. Pasalnya bahan baku yang digunakan memakai besi karbon yang biasa digunakan Krakatau Steel.

"Saya nggak mau tahu kita harus melting dengan 15 ribu ton,"ungkap Airlangga.

Untuk PT Boma Bisma Indra, Menteri Perindustrian meminta untuk 700.00 unit cangkul per tahun. Karena pabrik Boma Bisma Indra telah lama tidak terpakai, Airlangga meminta perusahaan BUMN tersebut bekerjasama dengan pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah.

Berita Rekomendasi

"Nah ini kita dorong juga untuk melakukan kerjasama dengan IKM," papar Airlangga.

Menteri yang berasal dari partai politik itu pun memerintahkan PT PPI untuk mendistribusikan semua hasil cangkul dari kedua BUMN tersebut. Sehingga semua produksi bisa langsung terserap dan tidak lagi mengandalkan cangkul impor.

"Untuk PPI bertugas melakukan pemasaran produk cangkul nantinya," ungkap Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas