Revisi UU Migas, Arcandra Minta Pertamina Diperkuat
Karena investor lokal maupun asing masih menunggu kepastian hukum dan regulasi yang ada.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong revisi UU Migas kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena investor lokal maupun asing masih menunggu kepastian hukum dan regulasi yang ada.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar ingin fokus kepada penguatan perusahaan migas nasional saat revisi UU Migas dibahas. Hal tersebut menurut Arcandra untuk meningkatkan daya saing bangsa terhadap pemain migas secara global.
"Koridornya adalah bagaimana kita bisa di RUU Migas nantinya memperkuat nasional oil company (Pertamina)," ujar Arcandra di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Arcandra mengingatkan revisi UU Migas tujuan utamanya untuk memperkuat kedaulatan energi. Isi sebuah kedaulatan dari sektor migas menurut Arcandra adalah memperkuat basis perusahaan nasional.
"Turunan dari sebuah kedaulatan energi adalah yaitu nasional oil company harus kita perkuat," papar Arcandra.
Arcandra belum bisa memastikan apakah adanya revisi UU Migas membuat Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu (SKK) Migas dibubarkan atau bergabung kembali dengan Pertamina. Karena hal tersebut akan dibahas bersama dengan DPR.
"Apakah nantinya SKK Migas dengan pertamina akan digabung atau dipisah itu sedang dalam pembahasan," ungkap Arcandra.