Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian
Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar karena dengan jernih melihat fakta-fakta dan berani mengambil keputusan tersebut
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai adanya kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar
- Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar
- Putusan ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai adanya kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar.
Momen bebasnya Khariq dari jeratan hukum terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026) kemarin.
Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol
Isnur mengatakan, sejak awal tim penasihat hukum Khariq Anhar dari tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Khariq.
"Ya tentu, ini adalah sesuai yang kita kehendaki ya, kita minta ya. Dan itu kan hakim berpendapat tidak ada tindak pidana di situ gitu," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: Pertimbangkan Faktor Kesehatan, Hakim Tetapkan Khariq Anhar Tidak Dipenjara
"Jadi sejak awal memang kita sudah menjelaskan ke penyidik, ke polisi yang nangkap bahwa tidak ada tindak pidana yang Khariq lakukan itu," tambahnya.
Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar karena dengan jernih melihat fakta-fakta dan berani mengambil keputusan tersebut.
Ia menyampaikan, hakim telah menunjukkan adanya keadilan dalam putusan Khariq Anhar itu.
"Yang Khariq lakukan tuh bukan tindak pidana gitu, dan hakim sependapat dengan kami," ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, putusan ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Harusnya polisi menyadari dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama ya, menjadikan ini penyidikan dan penuntutan yang sesat ya," ucapnya.
"Dan karena salah tangkap ya, maka Khariq bisa menggugat ganti rugi ya, dan polisi harus mengganti rugi atas penangkapan tersebut," pungkas Isnur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas
Eksepsi Khariq Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan bahwa putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dan dua hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip dalam sidang pembacaan putusan sela, Jumat (23/1/2026).
"Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar," ucap Sunoto saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca tanpa iklan