Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian

Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar karena dengan jernih melihat fakta-fakta dan berani mengambil keputusan tersebut

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Khariq Anhar Bebas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pembelajaran untuk Kepolisian
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Terdakwa dugaan kasus penghasutan, Khariq Anhar usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Dalam kasus ini Khariq Anhar tidak dilakukan penahanan usai mendapat pertimbangan dari majelis hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai adanya kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar
  • Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar
  • Putusan ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai adanya kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar.

Momen bebasnya Khariq dari jeratan hukum terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026) kemarin.

Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol

Isnur mengatakan, sejak awal tim penasihat hukum Khariq Anhar dari tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Khariq.

"Ya tentu, ini adalah sesuai yang kita kehendaki ya, kita minta ya. Dan itu kan hakim berpendapat tidak ada tindak pidana di situ gitu," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/1/2026).

Baca juga: Pertimbangkan Faktor Kesehatan, Hakim Tetapkan Khariq Anhar Tidak Dipenjara

"Jadi sejak awal memang kita sudah menjelaskan ke penyidik, ke polisi yang nangkap bahwa tidak ada tindak pidana yang Khariq lakukan itu," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Isnur mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar karena dengan jernih melihat fakta-fakta dan berani mengambil keputusan tersebut.

Ia menyampaikan, hakim telah menunjukkan adanya keadilan dalam putusan Khariq Anhar itu.

"Yang Khariq lakukan tuh bukan tindak pidana gitu, dan hakim sependapat dengan kami," ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, putusan ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Harusnya polisi menyadari dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama ya, menjadikan ini penyidikan dan penuntutan yang sesat ya," ucapnya.

"Dan karena salah tangkap ya, maka Khariq bisa menggugat ganti rugi ya, dan polisi harus mengganti rugi atas penangkapan tersebut," pungkas Isnur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas

Eksepsi Khariq Dikabulkan Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan bahwa putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dan dua hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip dalam sidang pembacaan putusan sela, Jumat (23/1/2026).

"Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar," ucap Sunoto saat dikonfirmasi, Jumat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas