PLN Akhirnya Pangkas Dana Jaminan Menjadi 5 Persen untuk Investor Listrik Swasta
"Financial Clossing terlambat, masih tetap berjalan, karena progres dari pengembangnya"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersedia menurunkan dana jaminan proyek pembangkit listrik, dari 10% menjadi 5% total nilai proyek.
Namun, dana jaminan 5% ini hanya untuk proyek pembangkit listrik dengan kapasitas 100 megawatt (MW) ke bawah.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan, masih memberi toleransi pembangunan pembangkit di bawah 100 MW agar dana jaminannya dikurangi 5%.
"Syarat minimal, pembebasan lahan disiapkan. Jangan sampai pengusaha hanya ahli jual beli kontrak saja," tegas Sofyan, Kamis (3/11/2016).
Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati menambahkan, kebijakan dana jaminan 10% itulah yang menjadikan kemajuan proyek 35.000 MW sekarang ini mencapai 41%.
"Financial Clossing terlambat, masih tetap berjalan, karena progres dari pengembangnya," terang dia.
Maka penurunan dana jaminan pembangkit di bawah 100 MW perlu dikaji lagi agar proyek 35.000 MW tidak jalan ditempat.
"Misalnya lokal di bawah 100 MW kami turunkan 5%, bagaimana dampaknya terhadap progres?" ujarnya.
Bila dana jaminan turun menjadi 5%, jalan tengahnya, PLN akan membuat kebijakan baru, yaitu financial close maju dari 12 bulan menjadi 6 bulan.
"Kami harus mengambil jalan tengah," tegas Nicek.
Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menyatakan, pihaknya masih menyuarakan agar PLN menurunkan dana jaminan menjadi 1% dari nilai proyek.
Tapi 5% sudah menunjukkan, PLN kooperatif terhadap keinginan APLSI dalam memudahkan usaha.
Sebab, bila PLN tetap menggunakan 10% sebagai dana jaminan, menyulitkan perusahaan independent power producer (IPP) nasional tumbuh besar dan berkiprah di proyek besar.
"IPP nasional hanya pelengkap," terangnya ke KONTAN, Kamis (3/11/2016).