Pemerintah: Ada 12 Bank Berdampak Sistemik
Pemerintah telah memasukan sejumlah bank ke dalam kategori bank yang berdampak sistemik bila terkena krisis.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memasukan sejumlah bank ke dalam kategori bank yang berdampak sistemik bila terkena krisis.
"Saya tidak bisa sebut namanya, tapi kalau jumlahnya ada 12 bank sistemik saat ini," ujar Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Basuki Purwadi dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Menurut Basuki, penetapan bank-bank yang bisa berdampak sistemik dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Penetapan itu juga kata Basuki, mempertimbangkan kasus Bank Century pada 2008 silam. Saat itu penetapan bank berdampak sistemik dilakukan saat bank tersebut sudah mengalami masalah atau krisis.
"Jadi bank sistemik itu harus siap-siap modal, konversi utang jadi modal Secara umum bank sistemik itu bank baik secara aset, hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain. Kalau dia mengalami persoalan bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga untuk bank lainnya atau institusi lainnya," kata dia.
Salah satu hal penting tutur Basuki, bank yang ditetapkan bagai bank berdampak sistemik harus harus menyiapkan recovery and resolution plant untuk penyelamatan bila bank tersebut bermasalah.
"Jadi di undang-undang ini ditegaskan bahwa penetapan sistemik atau tidak sistemik itu harus ditetapkan di awal. Jadi bukan saat ada masalah kemudian baru dianalisis atau ditetapkan ini sistemik atau tidak ya," kata dia.(Yoga Sukmana)