Pengusaha Tambang Minta Pemerintah Tuntaskan Restitusi Pajak PKP2B
"Ada masalah restitusi pajak yang harus diselesaikan pemerintah," ujar Supriatna Suhala
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menyelesaikan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya pada akhir tahun ini.
Jika lewat, Kementerian ESDM menargetkan selesai di awal 2017 mendatang.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) ingin Kementerian ESDM bisa menyelesaikan restitusi pajak untuk PKP2B terlebih dahulu.
Karena Ketentuan kewajiban pajak tersebut berlaku pasca ditandatanganinya amandemen kontrak.
"Ada masalah restitusi pajak yang harus diselesaikan pemerintah," ujar Supriatna Suhala, Selasa (8/11/2016).
Supriatna memaparkan terkait restitusi pajak membuat iklim usaha pertambangan menjadi tidak pasti. Selama ini, kata Supriatna PKP2B Generasi Tiga diperlakukan tidak adil untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Restitusi tersebut harus melalui mekanisme pengadilan pajak," ungkap Supriatna.