Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Tambang Minta Pemerintah Tuntaskan Restitusi Pajak PKP2B

"Ada masalah restitusi pajak yang harus diselesaikan pemerintah," ujar Supriatna Suhala

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Tambang Minta Pemerintah Tuntaskan Restitusi Pajak PKP2B
NET
ILUSTRASI : Truk penangkut batubara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menyelesaikan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya pada akhir tahun ini.

Jika lewat, Kementerian ESDM menargetkan selesai di awal 2017 mendatang.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) ingin Kementerian ESDM bisa menyelesaikan restitusi pajak untuk PKP2B terlebih dahulu.

Karena Ketentuan kewajiban pajak tersebut berlaku pasca ditandatanganinya amandemen kontrak.

"Ada masalah restitusi pajak yang harus diselesaikan pemerintah," ujar Supriatna Suhala, Selasa (8/11/2016).

Supriatna memaparkan terkait restitusi pajak membuat iklim usaha pertambangan menjadi tidak pasti. Selama ini, kata Supriatna PKP2B Generasi Tiga diperlakukan tidak adil untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Restitusi tersebut harus melalui mekanisme pengadilan pajak," ungkap Supriatna.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas