FITRA Temukan Keanehan di Laporan Keuangan Ditjen Pajak
"Parameternya ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widardi mengindikasi pengelolaan anggaran negara yang menyimpang di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
FITRA mendapatkan bukti itu dari laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Parameternya ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015 yang serahkan presiden pada Oktober 2016 silam," ujar Apung, Minggu (13/11/2016).
Apung menyebutkan untuk Direktorat Jenderal Pajak belum menagih sanksi administrasi berupa bunga dan denda sebesar Rp8,44 triliun.
Selain itu terdapat kelemahan sistem pengendalian intern atas penyetoran penerimaan negara yang mengakibatkanpenerimaan negara senilai total Rp2,99 triliun.
"Hal itu tidak sesuai dengan substansi jenis Wajib Pajak penyetor," ungkap Apung.
Apung menambahkan Piutang pajak macet sebesar Rp38,22 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai. "Ada piutang pajak daluwarsa sebesar Rp14,68 triliun," kata Apung.
Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara khusus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau empat instansi negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Empat lembaga tersebut yang diperiksa adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), dan PT Pertamina (Persero).