Ada Kepentingan Bisnis di Balik Revisi Proyek Listrik
"Jadi wajar, penyebaran penduduk banyak di sini dan industri sebagian besar juga ada di Jawa- Bali"
Editor: Choirul Arifin
"Maluku dan Papua kenapa kecil, karena sebaran penduduknya itu sedikit," terang Made.
Mengantisipasi adanya defisit di luar Jawa, Kepala Biro Komunikasi Informasi Pelayanan Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko bilang, pihaknya tengah menyiapkan beleid baru, yakni Permen ESDM terkait pembangunan 2.519 MW pembangkit di desa.
"Bulan ini aturannya sudah keluar," kata dia, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (16/11/2016).
Dia berharap, dengan beleid ini, maka target elektrifikasi bisa dipercepat.
Bahkan, dengan aturan ini bisa dilakukan akselerasi percepatan penyaluran aliran listrik yang di lakukan oleh PLN maupun pihak swasta atau independent power producer (IPP).
"Harus diakui kemampuan dalam menjangkau daerah-daerah pedalaman juga terbatas," ungkapnya, Rabu (16/11/2016).
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengungkapkan, Undang-Undang (UU) No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, setiap orang berhak mendapatkan energi listrik.
Dalam UU itu juga menyatakan, penyediaan listrik adalah tanggung jawab negara. Jadi penyediaan listrik di seluruh Indonesia adalah tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara negara yang dilakukan oleh PLN.
"Penyediaan listrik tidak boleh diskriminatif," ungkap dia, Rabu (16/11/2016).
Apalagi, menurut Fabby, janji Presiden Joko Widodo membangun dari pinggiran, artinya penyediaan listrik di luar Jawa Bali juga perlu mendapat prioritas sama dengan yang di Jawa.
"Kalau pembangunan listrik di luar Jawa mandek, kesempatan membangun terpangkas dan akan meningkatkan kesenjangan Jawa versus Luar Jawa," ungkap dia.
Dia juga tidak yakin, peraturan Menteri ESDM tentang listrik desa akan bisa terpenuhi dengan cepat.
Reporter: Pratama Guitarra