Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aset Koperasi Cipaganti Karya Guna Akan Segera Dieksekusi

Total kreditur yang menjadi mitra koperasi dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) sebanyak 8.700 orang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aset Koperasi Cipaganti Karya Guna Akan Segera Dieksekusi
KONTAN
Koperasi Cipaganti Karya Guna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bersiap mengeksekusi seluruh aset perusahaan, termasuk aset yang tertahan dalam proses dugaan tindak pidana pencucian uang di kepolisian.

Salah satu tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna, Kiagus Ahmad Bella, mengatakan, sebelum mengeksekusi aset, tim kurator akan menunggu penetapan insolvensi dari pengadilan.

Biasanya insolvensi ditetapkan setelah verifikasi tagihan para kreditur selesai dilakukan.

"Saat ini kami sedang fokus dulu dengan tagihan para kreditur yang masuk apalagi jumlahnya yang ribuan," ungkapnya, Minggu (20/11/2016).

Catatan saja, KCKG resmi dinyatakan pailit pada 28 September 2016 setelah perusahaan itu terbukti lalai menjalankan proposal perdamaian.  

KCKG juga tak menyerahkan seluruh dokumen piutang dan aset perusahaan.

Total kreditur yang menjadi mitra koperasi dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) sebanyak 8.700 orang.

Berita Rekomendasi

Namun hingga pekan lalu jumlah kreditur yang mendaftar dalam proses pailit ini baru sekitar 1.000 orang atau baru 11,49% dari total kreditur.

Kendati begitu tim kurator belum bisa memberikan jumlah tagihan sementara karena belum direkap dan masih membuka pendaftaran.

Sementara itu, verifikasi tagihan baru akan dilaksanakan pada 16 Desember 2016.

Terkait aset yang sedang disita Polda Jawa Barat, tim kurator akan mengupayakan untuk mengambil alih.

Menurut Kiagus, kurator tetap berpeluang untuk mengamankan aset yang telah disita oleh kepolisian berbekal putusan kepailitan dari pengadilan.

Berdasar Pasal 1 Poin 1 Undang-Undang Nomor 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

"Tidak semua aset yang disita merupakan aset atas nama koperasi. Terlebih, Cipaganti mempunyai sejumlah anak perusahaan yang terkait dengan Andianto," tutur Kiagus.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas