Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menhub Buka Opsi Uji Kir Oleh Swasta

Kondisi saat ini perkembangan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) masih tidak sebanding

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Menhub Buka Opsi Uji Kir Oleh Swasta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Seorang pengendara membayar ke loket uji KIR Ujung Menteng, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, perlu di lakukan terobosan yang signifikan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka opsi pengujian KIR oleh swasta.

"Secara regulasi memang di perbolehkan pelaksanaan uji kir ini oleh swasta atau oleh Agen Pemegang Merk. Jika memang bisa di permudah kenapa dipersulit," tambah Budi dalam acara diskusi "Profesionalisme Uji Berkala Dalam Meningkatkan Kelaikan Kendaraan Bermotor", di hotel Borobudur, Jakarta (23/11/2016).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengujian Pemerintah Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) yang mendapat izin dari Pemerintah dan Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

"Kondisi saat ini perkembangan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) masih tidak sebanding dengan jumlah kendaraan wajib uji yang makin bertambah rata - rata 20 persen kenaikan," ujar Pudji.

Walaupun jumlahnya masih kurang, namun di sisi lain, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab/Kota telah melaksanakan bbrp upaya dalam meningkatkan pelayanan di pelaksanaan uji berkala ini.

"Di beberapa daerah, seperti teman-teman dari Dinas Perhubungan Kab Sragen dan di Pulogadung, Jakarta telah melaksanakan uji kir yang mendekati profesional. Sudah menggunakan teknologi dan menghilangkan tatap muka antata masyarakat dengan petugas," tambah Pudji

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas