Keberadaan Pertamini Membahayakan Pertamina
Pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menamakan Pertamini, mulai banyak bermunculan di berbagai daerah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menamakan Pertamini, mulai banyak bermunculan di berbagai daerah. Secara kasat mata SPBU Pertamini mirip seperti Pertamina.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memaparkan usaha Pertamini sudah melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Secara hukum Agus mengatakan Pertamini bisa terkena hukuman denda Rp 60 miliar.
“Keberadaan Pertamini sangat berbahaya," ujar Agus, Jumat (25/11/2016).
Agus ingin pemerintah bisa tegas menindak keberadaan Pertamini yang semakin menjamur. Karena hal tersebut selain merugikan Pertamina juga mengecoh masyarakat yang ingin beli BBM.
“Inilah indahnya Indonesia, yang diurus hanya persoalan SARA. Sedangkan urusan pelayanan publik dan keselamatan dibiarkan saja," ungkap Agus.
Agus menilai Pertamini tidak memikirkan risiko keamanan. Dalam hal ini usaha retail BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran.
"UU sudah mensyaratkan bahwa usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya," jelas Agus.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamini telah memplesetkan logo, nama, serta slogan perusahaan.
Ia menjelaskan, hal ini membuat konsumen bingung karena kerap mengira Pertamini sebagai unit usaha milik perusahaan minyak pelat merah tersebut.
"Dari logo sudah mirip. Lalu, slogan juga kan mereka menulisnya 'Pasti Puas', sangat mirip sekali dengan milik kami, yakni 'Pasti Pas'. Ini terkesan misleading, konsumen bingung mengira mereka bagian dari kami," ujarnya.
Menurut dia, asosiasi masyarakat secara tidak langsung juga merugikan Pertamina. Pasalnya, Pertamini tak memiliki standar khusus terkait keselamatan operasi dan pelayanan SPBU. Akibatnya, masyarakat bisa saja mengira jika Pertamina memang tidak memiliki standar khusus terkait hal itu.
"Padahal ini kan masalah safety (keamanan). Di tempat mereka ini standarnya seperti apa? Misalnya, apakah ada larangan merokok? Pengoperasian penjualan BBM tentu ada standar yang berlaku," terang Wianda.
Untuk itu, perusahaan tengah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi nama Pertamina.
Di samping itu, ia juga meminta dasar hukum dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyaluran BBM penugasan jenis Premium dan Solar yang dilakukan secara eceran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.