Masyarakat Luar Jawa Berhak Mendapatkan Pengurangan Biaya Interkoneksi
Mereka juga berhak memiliki pilihan operator mana yang hendak dipakai dan terjangkau seperti halnya di Jawa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterbatasan pilihan operator dan akses telekomunikasi menjadi kendala di berbagai wilayah Indonesia ditengah upaya mendongkrak potensi ekonomi melalui teknologi informasi.
Karenanya upaya pemerintah melakukan penyempurnaan PP No 52 dan 53 untuk pemerataan Teknologi Informasi Komunikasi perlu didukung.
"Kebijakan pro rakyat dan harus kita dukung bersama. Agar ada pemerataan dan keadilan TIK di seluruh Indonesia," tutur Sekjen Lisuma Indonesia, Al Akbar Rahmadillah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12/2016).
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi memuat satu paket berisi dua hal yang mungkin terlewati untuk dibahas, yaitu tarif interkoneksi turun rata-rata 26 persen dan ratio offnet/on-net dibuat max tiga kali tarif on-net.
"Jika ini dilakukan oleh semua operator maka tarif offnet ke masyarakat bisa turun mencapai 75 persen atau menjadi tinggal 25 persen dari tarif off-net yg berlaku saat ini ," terangnya.
Masyarakat terutama di luar Jawa, lanjutnya, berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi kepada semua operator.
Mereka juga berhak memiliki pilihan operator mana yang hendak dipakai dan terjangkau seperti halnya di Jawa.
Karenanya, Lisuma pun mendukung Presiden Jokowi untuk terus membesarkan dijadikan penyelenggara backbone nasional.
Hal ini sejalan cita-cita pemerintah yaitu mewujudkan kedaulatan cyber Indonesia, untuk memajukan e-Commerce Indonesia.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Ekonomi, Rony Mamur Bishry mengatakan saat ini memang banyak masalah terkait telekomunikasi di daerah Timur, terutama mahalnya tarif dan keterbatasan pilihan.
Namun, upaya pemerintah dalam merevisi PP No. 52 dan 53 tidak semudah membalikkan telapak tangan karena banyak pertimbangan yang membuat proses ini tidak bisa berjalan dengan cepat.
"Semua orang Indonesia berhak mendapatkan akses informasi yang terjangkau. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang tepat terutama pada jasa telekomunikasi,” ujar Rony dalam Seminar Nasional yang diadakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dia menjelaskan, revisi PP 52 & 53 merupakan usaha pemerintah untuk pemerataan akses dan menurunkan harga telekomunikasi. Dana dari USO banyak dialokasikan untuk wilayah Timur Indonesia untuk menurunkan kesenjangan informasi.
Rony mengungkapkan saat ini pemerintah terus berupaya memeratakan akses di sektor TIK. Selain mengenai berbagi jaringan infrastruktur (Network Sharing) dan Proyek Palapa Ring.