Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Gas untuk 3 Sektor Industri Resmi Turun

Masih ada harga gas yang lebih dari US$ 6 per mmbtu yaitu harga gas untuk Pupuk Sriwidjaja Palembang dari JOB PHE-Talisman sebesar US$ 6,48 per mmbtu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Gas untuk 3 Sektor Industri Resmi Turun
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) mengontrol Ball Valve penyaluran gas bumi ke perumahan dan industri di Pressure Reducing Station (PRS) Tambak Aji, Kota Semarang, Jateng, Kamis (15/9/2016). PGN terus memperluas penyaluran gas bumi di Semarang dengan total 150 pelanggan rumahan dan delapan pelanggan industri. Secara Nasional PGN telah menyalurkan lebih dari 116.400 pelanggan untuk perumahan, 1.879 usaha kecil, Mal, Rumah Sakit, Restoran, Rumah Makan dan 1.576 industri bersekala besar dan pembangkit listrik. Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu.

Di Permen tersebut, hanya ada tiga industri yang mendapatkan penurunan harga gas yaitu industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.

Penurunan harga gas ini pun tidak semuanya maksimal US$ 6 per mmbtu.

Masih ada harga gas yang lebih dari US$ 6 per mmbtu yaitu harga gas untuk Pupuk Sriwidjaja Palembang dari JOB PHE-Talisman sebesar US$ 6,48 per mmbtu dari US$ 6,56 per mmbtu.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang perhitungan harga gas untuk pupuk memang menggunakan formula. Sementara untuk harga gas bagi petrokimia bisa dibawah US$ 6 per mmbtu.

"Petrokimia tetap dibawah US$ 5 per mmbtu," kata Arcandra, Senin (5/12/2016).

Untuk harga gas bagi industri baja, Arcandra bilang harga baja masih akan ditetapkan melalui harga. Penurunan harga gas ini akan ditetapkan setiap tahun.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang penetapan harga gas untuk tiga industri tersebut memang seharusnya menggunakan formula harga.

Namun karena harga tiga industri masih harganya masih rendah maka harga gas masih menggunakan harga dasar (floor price).

"Ada floor price-nya, tergantung harga, harga urea saat ini rendah sekali. Sehingga harganya ada US$ 5,8 ada yang US$ 6 ada juga yang US$ 3 sekian. Harga urea, amonia,metanol, juga baja saat ini itu tambahannya jadi tidak ada,"imbuh Wiratmaja.

Wiratmaja bilang dengan adanya formula harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, maka pemerintah tidak harus menanggung penurunan harga sendirian.

Namun dengan penggunaan formula harga, bagian pemerintah dan kontraktor juga berkurang.

Selain itu, biaya harga gas di midstream juga ikut turun. Mayoritas kontraktor yang berkorban untuk penurunan harga ini adalah PT Pertamina (persero).

"Efisiensi Pertamina yang sudah ajak diskusi. Sebelum itu ditetapkan sudah diskusim," jelas Wiratmaja.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas