Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Segera Bikin Juklak Holding Perumahan untuk Kejar 1 Juta Rumah

"Holding tersebut bertugas menyediakan rumah sesuai rumah tangga sasaran (public housing) dan menyedian rumah susun bertingkat"

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Segera Bikin Juklak Holding Perumahan untuk Kejar 1 Juta Rumah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Jehansyah Siregar mengatakan, pemerintah melalui kementerian teknis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu segera membuat petunjuk dan pelaksaan pembentukan holding perumahan.

"Peraturannya harus segera diterbitkan agar holding ini dapat segera melaksanakan tugasnya dalam membangun rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR)," kata Jehansyah di Jakarta, Rabu (8/12/2016).

Di dalam holding tersebut negara harus lebih tampil dalam rangka membangun rumah bagi rakyat demi tercapainya sasarab program satu juta rumah sekaligus mengatasi kekurangan pasokan rumah (backlog).

Sebenarnya PP Nomor 83 Tahun 2015 telah mengatur secara jelas tugas, pokok, dan fungsi Perum Perumnas dalam penyediaan rumah bagi MBR, bahkan lebih jelas dibandingkan peraturan sebelumnya.

Melalui PP itu Perumnas seharusnya terlibat sebagai lead di holding tersebut.

Fungsinya dapat ditingkatkan lagi sebagai National Housing Development seperti dipakai di sejumlah negara.

"Kementerian PUPR‎, seharusnya lebih tampil untuk memperkuat kehadiran holding perumahan tujuannya untuk mengamankan penyediaan rumah bagi MBR agar target satu juta tercapai minimal 70 persen," tutur Jehansyah.

Rekomendasi Untuk Anda

Jehansyah menilai kementerian teknis ‎harus segera membuat mekanisme agar holding tersebut segera berjalan demo memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR tanpa harus membuat anggota holding tersebut tekor.

"Holding tersebut bertugas menyediakan rumah sesuai rumah tangga sasaran (public housing) dan menyedian rumah susun bertingkat baik milik maupun sewa yang lokasinya dekat dengan pusat-pusat ekonomi dan moda transportasi," ujarnya.

Ahli di bidang pembiayaan perumahan, Erica Soeroto mengatakan, perlu ada pemetaan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.

Jangan sampai holding perumahan dibentuk tapi daya beli masyarakat tidak ada.

Menurut Erica, KPR jangan diserahkan kepada perbankan karena mereka menggunakan dana jangka pendek seperti tabungan, giro, dan deposito, sementara KPR rata-rata berjangka panjang.

Nantinya holding perumahan perlu didampingi dengan perusahaan pembiayaan khusus perumahan yang mampu menyalurkan dana jangka panjang dengan tingkat bunga rendah.

Caranya, dengan memanfaatkan dana-dana dari pasar modal seperti obligasi atau kalau diluar negeri dikenal dengan lembaga keuangan khusus non bank yang ditujukan untuk membiayai usaha mikro juga rumah bagi MBR.

‎"Sebelumnya kita pernah punya lembaga semacam itu melalui bank papan sejahtera, namun saat ini sudah ditutup. Ke depannya lembaga semacam itu dapat dihidupkan kembali," ujar Erica.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas