Besaran Pajak PLN dan Inalum Berbeda, Komite Pengawas Pajak: Harusnya Diberlakukan Sama
pajak air permukaan yang dikenakan PT Inalum merupakan pajak obyektif. Hal itu juga sama dengan yang digunakan oleh PLN.
“Pajak itu juga harus peka terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi,”ujarnya.
Ketika disinggung tentang konflik berkepanjangan soal pajak sehingga harus dibawa ke Pengadilan Pajak, Gunadi menyayangkan hal itu terjadi. Mestinya kata dia, persoalan ini cukup diselesaikan di lingkungan Pemprov dan DPRD Sumut.
“Ini perlu intervensi DPRD dan Pemerintah, ini terasa memberatkan sekali. Ini kewenangan DPRD di sana untuk mengevaluasi secara berkelanjutan dan segera clear," tutupnya.
Diketahui, Persoalan kisruh PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sebenarnya sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.
PT Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).
Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan.