Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gugatan Tax Amnesty Ditolak MK, Menteri Sri Mulyani "Tos" dengan Dirjen Pajak

Sri Mulyani dan Ken yang sejak awal duduk di deretan bangku khusus pemerintah, terlihat serius saat mendengarkan bacaan pokok perkara

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gugatan Tax Amnesty Ditolak MK, Menteri Sri Mulyani
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi terlihat melakukan gerakan "Tos" saat mendengar Hakim Konstitusi, I Dewa Gde Palguna saat membacakan pertimbangan.

Sri Mulyani dan Ken yang sejak awal duduk di deretan bangku khusus pemerintah, terlihat serius saat mendengarkan bacaan pokok perkara dari majelis hakim.

Serta saling melontarkan senyum saat Majelis hakim menolak gugatan atas UU Tax Amnesty.

Usai pembacaan putusan, Sri Mulyani juga sempat terlihat mengacungkan jempolnya kepada awak media dan jajaran pegawai kementerian keuangan yang ikut di dalam ruang persidangan.

"Terima kasih banyak. Ini jadi penguat bagi pemerintah untuk menjalankan reformasi pajak," ucap Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Berita Rekomendasi

Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa tidak ada hal yang bertentangan di pasal-pasal yang diajukan dalam peraturan pengampunan pajak tersebut.

"Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar," jelasnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa "Penghapusan Pajak" dalam undang-undang dimaksud adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.

Gde Palguna juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang Tax Amnesty, pemerintah tidak serta merta dapat menerima semua wajib pajak terhutang sepanjang tidak sedang dalam proses peradilan masalah pajak, tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak.

"Sehingga dengan pertimbangan tersebut, maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Palguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas