Munas V Apersi Berujung Deadlock
“Kami memutuskan tidak melanjutkan proses munas karena sejak awal melihat banyak sekali pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan DPP Apersi"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Munas Apersi) ke-V berujung buntu (deadlock).
Sekitar 12 dewan pengurus daerah (DPD) menilai banyak pelanggaran AD/ART organisasi. Sehingga mereka memutuskan keluar ruang sidang (walk out) saat agenda laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2013-2016.
“Kami memutuskan tidak melanjutkan proses munas karena sejak awal sudah melihat adanya banyak sekali pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan DPP Apersi, sehingga munas ini harus dikembalikan di rel yang benar,” ungkap jurubicara 12 DPD Apersi, Irwan Intje, Minggu (18/12/2016).
Irwan Intje memaparkan pihaknya sudah melihat adanya kejanggalan yang dilakukan DPP Apersi terkait pembentukan panitia pelaksana.
Dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana Munas Apersi ke-V dikeluarkan setelah masa bakti kepengurusan DPP Apersi periode 2013-2016 habis pada 16 Juni 2016.
Berdasarkan ketentuan, SK seharusnya sudah dikeluarkan sebelum tanggal tersebut.
SK panitia yang tidak sesuai aturan juga dilanjutkan dengan pengangkangan terhadap AD/ART lainnya.
Irwan memberi contoh, dalam proses penjaringan Calon Ketua Umum (Caketum) Apersi, disesalkan lolosnya satu nama Caketum Apersi yang tidak memenuhi syarat karena pernah dicabut haknya sebagai pengurus.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 (F) AD/ART Apersi disebutkan persyaratan caketum untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP Apersi harus tidak pernah dikeluarkan dari kepengurusan di DPP maupun DPD baik.
Pasalnya alasan pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan organisasi lainnya.
"Tetapi justru ada caketum yang pernah dicabut haknya sebagai pengurus pada 2006 tiba-tiba dinyatakan lolos sebagai caketum," kata Irwan.