Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Menhub Belum Bisa Pastikan Kapan Perpres Ojol Terbit, Atur Juga Skema Bagi Hasil?

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum bisa memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan terbit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menhub Belum Bisa Pastikan Kapan Perpres Ojol Terbit, Atur Juga Skema Bagi Hasil?
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
PERPRES OJOL - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kemenhub belum bisa memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan terbit. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum bisa memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan terbit.
  • Draft Perpres Ojol masih dibahas di Sekretariat Negara dan kemungkinan akan mengatur skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi ojol.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum bisa memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akan terbit.

Dudy menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan perpres ojol berada di Sekretariat Negara, sehingga perkembangan terbarunya menjadi kewenangan Menteri Sekretaris Negara.

"Perpres Ojol sekarang sedang dibahas di Sekretariat Negara. Jadi, nanti mungkin dari Sekretaris Negara yang akan melakukan update untuk kita," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Oleh karena itu, ia belum bisa memberi kepastian apakah aturan tersebut akan terbit pada bulan ini atau tidak.

"Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak, jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya," ujar Dudy.

Rekomendasi Untuk Anda

Dudy juga belum dapat menjelaskan detail substansi yang akan dimasukkan ke dalam perpres ini karena masih dalam tahap pembahasan.

Hal itu juga termasuk aturan bagi hasil antara aplikator dan pengemudi ojol. Salah satu wacana yang berkembang adalah penurunan komisi aplikator ojol menjadi 10 persen dari pendapatan pengemudi.

Satu hal pasti, Dudy menegaskan pemerintah ingin regulasi ini diatur dengan matang, sehingga tidak terburu-buru dalam prosesnya.

Menurut dia, penyusunan aturan membutuhkan koordinasi lintas pihak karena banyak yang terlibat.

Dudy menolak anggapan bahwa pembahasan perpres ojol berjalan lambat dan menilai pemerintah justru sedang mematangkan aturan agar dapat memenuhi harapan para pengemudi ojol.

Baca juga: Perpres Ojol Masih Digodok, Pemerintah Cari Titik Temu Antara Aplikator dengan Pengemudi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengatakan pembahasan perpres ojol menjadi salah satu agenda yang dibicarakan pemerintah bersama pimpinan DPR.

"Perpres ojol tadi menjadi bagian dari salah satu yang kita diskusikan dengan pimpinan-pimpinan DPR. Mohon waktu sebentar untuk kita diskusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prasetyo menjelaskan pemerintah sejatinya menargetkan Perpres tersebut rampung pada Desember 2025 lalu. 

Namun hingga kini masih terdapat sejumlah hal yang belum menemukan titik temu. “Tadinya kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai tapi ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas