Siasat Pemprov Kaltara Dapatkan Saham PI Blok Nunukan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap mengincar tawaran participating interest (PI) 10 persen atas pengelola Blok Nunukan di Bulungan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap mengincar tawaran participating interest (PI) 10 persen atas pengelola Blok Nunukan di Bulungan.
Hasan Basri, Kabag Ekonomi pada Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltara mengklaim, pihaknya sedang mengusulkan pembuatan dasar hukum keikutsertaan pengelolaan migas Blok Nunukan ke Biro Hukum dan Organisasi Setprov.
"Bentuknya harus peraturan daerah. Kemudian tidak boleh sistem holding. Harus satu jenis usaha saja, yaitu pengelolaan blok migas. Itu pun diperinci, misalnya di WK (wilayah kerja), dan di sumur mana saja. Setiap sumur harus ada perdanya" ujar Hasan saat disua Tribun Kaltim, Rabu (21/12/2016).
Hasan Basri, Kabag Ekonomi pada Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltara, saat disua Tribun Kaltim di ruangannya, Rabu (21/12/2016). TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Pemprov Kaltara sangat serius dan telah memasukkan anggaran pembahasan peraturan daerah BUMD Migas ke dalam kebijakan umum anggaran APBD 2017.
"Kami sudah anggarkan juga agar itu (perdanya) ikut dibahas. Yang pasti akan kami lakukan bertahap. Mudah-mudahan Pertamina tidak menarik rencananya," ia menambahkan.
Setidaknya Pemprov Kaltara membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk ikut serta dalam pengelolaan migas Blok Nunukan.
Skema dana talangan dari PT Pertamina Hulu Energy melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energy Nunukan Company (PHENC), rencananya akan ditempuh juga.
"Nanti tinggal dihitung, berapa persen bagian dari pemprov. Tetapi dana awal yang digunakan tetap dana Pertamina dulu," sebut dia.
Hasan meminta Pemkab Bulungan segera menyiapkan pula payung hukum dan perangkat pengelolaannya. Sebab, Kabupaten Bulungan merupakan daerah lokasi Blok Nunukan berada.