Jusuf Kalla Optimistis Google Bakal Lunasi Pajak
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis Google Asia Pacific Pte Ltd bakal melunasi kewajiban pajak di Indonesia.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis Google Asia Pacific Pte Ltd bakal melunasi kewajiban pajak di Indonesia.
Kalla berharap, negosiasi pajak pemerintah dengan Google berakhir dengan apik.
"Mudah-mudahan toh Google sudah membayar walaupun angkanya masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan bisa selesailah dengan baik," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, masalah pajak Google di Tanah Air berkait dengan masalah hukum. Hal ini juga terjadi antara Google dengan negara lain, semisal Irlandia.
"Karena memang dunia maya, bagaimana caranya," ujarnya.
Mantan Menko Kesra ini lalu menimang wacana perihal pemblokiran layanan Google.
"Kalau tidak ada Google, juga Anda pasti marah-marah juga tidak bisa cari tahu sesuatu juga. Jadi tetapi yang kita pakai bayar iklannya, iklannya dari Indonesia harus bayar," jelasnya seraya menyinggung realisasi pajak 2016 yang tidak memenuhi target.
Hal ini menyusul kondisi ekonomi yang tengah lesu, termasuk di Indonesia.
"Kalau ekonomi lesu karena pajak diambil oleh keuntungan, berarti keuntungan perusahaannya kurang. Kalau keuntungannya kurang pasti belanjanya kurang. nah maka terjadilah defisit, kekurangan pajak. maka terjadi defisitnya naik," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah lalu melakukan beberapa tindakan antisipasi. Langkah pemerintah adalah memotong anggaran. Setelah itu, pemerintah juga menghentikan proyek dan utang.
"Tidak ada cara lain. karena ini sudah akhir tahun tidak mungkin lagi orang sudah banyak libur, bagaimana mungkin lagi mau tarik pajak kiri kanan akhir tahun. Sudahlah tunggu tahun depan sajalah," imbuhnya.
Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya.
Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, tahun depan Ditjen Pajak akan melakukan langkah lanjutan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google. Langkah lanjutan dilakukan untuk menentukan basis penghitungan pajak.