OJK Monitoring Debitur di Wilayah Terdampak Bencana di Pidie dan Bima
"Di sektor pegadaian dilaporkan, jumlah debitur yang terkena dampak gempa tersebut sebanyak 120 debitur dengan jumlah baki debet sebesar Rp 900 juta"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih melakukan pemantauan terhadap debitur di sektor jasa keuangan yang terkena dampak di daerah-daerah bencana alam di Pidie Jaya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, OJK dapat memberikan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan di daerah yang terkena bencana dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
"Seperti luas wilayah terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur dan jumlah kredit terkena dampak," tutur Muliaman, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Menurut Muliaman, bencana gempa di Pidie Jaya terdapat beberapa bank yang telah melaporkan bahwa debitur-debiturnya telah terkena dampak bencana, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 36,9 miliar pada sekitar 1.450 debitur.
Selain perbankan, kata Muliaman, dampak gempa Pidie juga dialami oleh industri keuangan non bank. Dimana sektor asuransi, estimasi kerugian maksimum Rp 138 miliar dan perkirakan kerugian PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang selama ini menjadi spesialis di reasuransi bencana alam, maksimal Rp 20 miliar.
"Sementara, di sektor pegadaian dilaporkan, jumlah debitur yang terkena dampak gempa tersebut sebanyak 120 debitur dengan jumlah baki debet sebesar Rp 900 juta," ucap Muliaman.
Sementara untuk dampak bencana banjir bandang di Bima, OJK mengaku akan terus memantau dan melakukan inventarisasi dampaknya untuk mengevaluasi, dalam rangka menentukan penerapan perlakuan yang tepat terhadap dampak yang terjadi.