Lembaga Dana Bergulir Janji Turunkan Bunga Kredit untuk UMKM Tahun Ini
"LPDB juga akan memberlakukan Pembatasan suku bunga pinjaman untuk sektor simpan pinjam pada tingkat end-user sebesar maksimal 18 persen per tahun."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah KUMKM) akan menurunkan tarif layanan/bunga di 2017.
Sektor Usaha Simpan Pinjam dari sebelumnya 8,0 persen per tahun menjadi 7,0 persen per tahun atau 0,30 persen per bulan flat.
Sedangkan sektor riil 4,5 persen per tahun sliding atau 0,19 persen per bulan flat.
"LPDB juga akan memberlakukan Pembatasan suku bunga pinjaman untuk sektor simpan pinjam pada tingkat end-user sebesar maksimal 18 persen per tahun," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM, Kemas Danial, di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Kemas mengatakan, salah satu misi LPDB adalah mewujudkan program pemerintah di bidang pembiayaan usaha KUMKM.
Hal itu akan meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, penyerapan tenaga kerja, penumbuhan wirausaha baru, menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Sampai Desember 2016 tenaga kerja yang terserap mencapai 1.759.608 orang."Dari data tersebut menunjukkan bahwa LPDB-KUMKM fokus terhadap penyerapan tenaga kerja, dalam rangka menekan angka pengangguran," papar Kemas.
Pada 2017 ini juga LPDB akan membentuk Direktorat Syariah yang khusus menangani pengajuan pinjaman dengan pola syariah.
Penyaluran dana bergulir dengan pola syariah sampai dengan 31 Desember 2016 sebanyak Rp1,48 triliun atau sebesar 18,31 persen dari total penyaluran dana bergulir sebesar Rp 8,08 triliun.