Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

400 Ribu Hektar Lahan Gambut Akan Direstorasi Tahun Ini

"Sejalan dengan pembentukan badan restorasi gambut di awal 2016, kita telah menargetkan restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas 2 juta ha"

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 400 Ribu Hektar Lahan Gambut Akan Direstorasi Tahun Ini
Melvinas Priananda/Melvinas Priananda
Sejumlah pihak keamanan PT RAPP menghadang Kepala Badan Restorasi Gambut Indonesia, Nazir Foead (baju putih), saat melakukan inspeksi mendadak terhadap pembukaan lahan gambut bersama warga desa Bagan Melibur di areal konsesi perusahaan di Kepulauan Meranti, Senin (5/9/2016). Pembukaan lahan gambut yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi meskipun pemerintah melalui Presiden telah mengeluarkan instruksi agar pembukaan lahan gambut baru dihentikan.Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan target pada tahun ini untuk melakukan restorasi lahan gambut seluas 400 ribu hektare.

“Pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu ha,” ujar Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat kabinet terbatas mengenai lahan gambut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Presiden mengatakan pemerintah telah menetapkan target restorasi lahan gambut seluas 2 juta ha hingga tahun 2020 di tujuh Provinsi, yaitu di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

"Sejalan dengan pembentukan badan restorasi gambut di awal 2016, kita telah menargetkan restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas 2 juta ha di 7 provinsi tersebut," kata Presiden Jokowi.

Untuk mencapai target restorasi 2017, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perlu adanya dukungan dari tiap kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah kepada Badan Restorasi Gambut (BRG).

Jokowi menyatakan, BRG tidak bisa bekerja sendirian, perlu dukungan penuh dari seluruh Kementerian, seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

"Dari peta indikatif terlihat jelas restorasi lahan gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas