Jual Barang Murah, Pengusaha Ritel Tuding Pebisnis E-Commerce Tak Bayar Pajak
"E-commerce tidak bayar pajak, jadi tidak adil. Kami buka di mall, bayar sewa, UMP, PPh21, PPN, kami bayar semua pajak."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era digital pelaku usaha e-commerce semakin berkembang bagaikan jamur. Hampir semua sektor barang dijual oleh perusahaan yang berbasis online.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budihardjo Induansyah memaparkan pengusaha e-commerce tidak membayar pajak. Karena hal Budihardjo menilai harga yang dijual di online lebih murah dibandingkan di mall.
"E-commerce tidak bayar pajak, jadi tidak adil. Kami buka di mall, bayar sewa, UMP, PPh21, PPN, kami bayar semua pajak," ujar Budihardjo di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Kendati e-commerce tidak bayar pajak, Budihardjo mengaku tak iri dengan kesuksesan yang diraih para pengusaha yang berbasis digital tersebut. Pasalnya Hippindo juga sedang mendorong investasi di sektor online.
"Hippindo tidak halangi kemajuan teknologi kai juga ada investasi di online," ujar Budihardjo.
Budihardjo memaparkan walaupun punya usaha berbasis online, tapi pihaknya tidak akan mengikuti jejak pengusaha e-commerce. Dalam hal ini Budihardjo tetap akan patuh bayar pajak.
"Kami nggak diam, tapi di online yang bayar PPN, PPh21, jadi satu laporan pajak kami," papar Budihardjo.