Data Tak Sama, Google Bisa Tolak Tagihan Pajak Pemerintah
"Artinya pemeriksa hitung pajaknya kan belum tentu WP (Wajib Pajak) setuju. Mungkin WP masih membantah."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan situs pencarian internasional Google Asia Pacific Pte. Ltd bisa menolak tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal itu bisa dilakukan selama data pajak yang terutang antara Google dengan pemerintah berbeda.
"Artinya pemeriksa hitung pajaknya kan belum tentu WP (Wajib Pajak) setuju. Mungkin WP masih membantah," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, Kamis (19/1/2017).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak pun memberi kesempatan Google untuk melakukan koreksi terkait data yang tidak sama. Hal itu sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
"Ya kita beri ruang mereka (Google), Dalam UU KUP ada ruang bagi WP untuk menyanggah hasil pemeriksaan. WP tidak serta mereka tanpa melalui closing. WP diberikan ruang untuk membantah. Closing itu bukan negosiasi," papar Haniv.
Haniv menambahkan pihak Google punya waktu satu minggu jika hasil pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk merevisi data.
"Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar itu ada waktunya, seminggu WP harus menjawab (closing)," ungkap Haniv.