AP I Bayar Ganti Rugi Lahan, Bandara Baru Yogyakarta Siap Dibangun
Israwadi menambahkan ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 ha sebesar Rp 701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) diserahkan oleh Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
"Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara,” ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi, Kamis (19/1/2017).
Adapun rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 m2 di Desa Palihan, 157.345 m2 di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.
“Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai," ungkap ,” ujar Israwadi.
Israwadi menambahkan ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan.
Hal ini termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal.
Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27 persen (160 ha) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 ha.
Sementara itu, 58 persen lahan atau 340 ha sudah dibayar. Sedangkan 6 persen lahan atau sekitar 35 ha yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran.
"Sisanya sebesar 9 persen merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates," kata Israwadi.