Investasi Reksadana Online, Seberapa Amankah?
Tidak tertutup kemungkinan, bentuk investasi ilegal tersebut suatu saat akan meniru skema reksa dana untuk menipu masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
Oleh: Rudiyanto Zh, Direktur Panin Asset Management
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perkembangan yang pesat pada teknologi informasi telah membuat perubahan pada berbagai bidang, salah satunya investasi reksa dana.
Segala sesuatu yang dulunya harus membutuhkan kertas, tanda tangan basah dan surat fisik sekarang hampir semuanya bisa dilakukan secara online. Di satu sisi, hal tersebut memang membuat lebih nyaman, tapi bagaimana dengan keamanan investasi ?
Jangan lupa, banyak investasi ilegal yang beredar di masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, bentuk investasi ilegal tersebut suatu saat akan meniru skema reksa dana untuk menipu masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu mengenali investasi reksa dana yang legal seperti apa.
Investasi reksa dana sendiri bisa dikatakan masih relatif baru di masyarakat. Untuk investor yang baru pertama kali berinvestasi, kehadiran dokumen secara fisik tentu akan menambah rasa nyaman dalam berinvestasi.
Biasanya dokumen fisik yang diterima adalah surat konfirmasi transaksi yang dikirimkan apabila investor melakukan transaksi seperti pembelian, penjualan atau pengalihan reksa dana. Setiap bulannya, bank kustodian reksa dana juga akan mengirimkan laporan bulanan yang berisi saldo investasi pada akhir bulan.
Seiring dengan perkembangan, sebagian manajer investasi dan agen penjual sudah mengirimkan dokumen tersebut dalam bentuk surat elektronik (email). Ada juga yang untuk menambah rasa nyaman, mengirimkan informasi melalui SMS pada saat transaksi dilakukan dan berhasil seperti yang dilakukan Panin Asset Management.
Semakin banyak pula manajer investasi dan agen penjual yang membuat situs, di mana melalui situs tersebut investor dapat melakukan cek saldo, melihat historis transaksi, hingga melakukan transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana.
Buat investor reksa dana yang sudah berinvestasi selama bertahun-tahun, hal di atas tentu adalah sebuah terobosan. Sebab investor tidak perlu mengirimkan bukti transfer dan surat pembelian dan kemudian menghubungi pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi transaksinya. Risiko transaksi tidak diproses juga telah jauh berkurang karena dilakukan secara sistem.
Namun buat investor reksa dana pemula, segala hal di atas memang memudahkan. Tapi timbul pertanyaan, apa pegangan bahwa kita menjadi investor jika segala sesuatunya dilakukan secara digital?
Bagaimana jika telepon pintarnya hilang atau di-reset sehingga aplikasinya hilang? Bagaimana jika user id dan password lupa untuk akses ke situs perusahaan dan email lupa? Bagaimana jika akun email terhapus sehingga semua data historis hilang? Apakah saldo investasi reksa dananya masih aman?
Perlu dipahami bahwa baik dikirimkan secara fisik ataupun via email, surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan yang dikirimkan oleh bank kustodian tersebut bukanlah bukti kepemilikan. Sifatnya hanya memberikan informasi saja.
Sekalipun semua surat dan email tersebut terhapus atau hilang, investor masih bisa mengecek saldonya dengan menghubungi tempat pembelian reksa dana dilakukan, apakah itu langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual.
Pada saat menjual atau mencairkan reksa dana, investor juga tidak perlu membawa atau mencetak surat konfirmasi dan laporan bulanan tersebut.