Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN dan Konsorsium Pertamina Negoisasi Ulang Proyek PLTGU Jawa 1

"Penyediaan LNG harus ada kepastian pembeli, dalam hal ini PLTGU Jawa I sebagai off taker, jangan dibolak balik."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PLN dan Konsorsium Pertamina Negoisasi Ulang Proyek PLTGU Jawa 1
KONTAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz sedang adu kuat. Tepatnya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLGU) Jawa I berkapasitas 2x800 Megawatt (MW).

Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PLN, mengatakan tanda tangan power purchase agreement (PPA) belum bisa terlaksana pada Senin (23/1/2017), karena masih ada proses negosiasi.

Padahal sebelumnya PLN tegas menyatakan, tidak akan memberikan tenggat waktu lagi ke Pertamina.

Iwan mengklaim, pemberian waktu tambahan itu karena ada komitmen kesiapan dari konsorisum Pertamina-Marubeni-Sojitz.

Apalagi mereka memiliki tiga kepala, sehingga masih ada beberapa hal yang masih dibahas ketiganya.

"Kami memberikan waktu maksimal sampai akhir pekan ini untuk ketiganya berembug agar bisa menyetujui dokumen PPA," ujarnya dikutip Kontan, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, pemberian kesempatan itu agar konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz bisa mengkaji lebih matang mengenai dokumen PPA yang telah dikirimkan.

Berita Rekomendasi

Artinya, tidak hanya Pertamina yang siap, tapi juga Marubeni dan Sojitz.

I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, menambahkan, dari PLN jelas, dokumen PPA tidak bisa dinegosiasikan.

Menurutnya, tidak boleh mengubah klausul dalam tender terbuka yang sudah dibicarakan sejak awal, sebelum masa tender dimulai dan ditentukan pemenang.

Karena itu, diharapkan dengan diberikan waktu lagi , konsorsium sepakat dengan kontrak PPA yang ditawarkan PLN.

Jika konsorsium tidak mau memenuhi PPA, ada dua kemungkinan, pemenang nomor dua dan ditender ulang.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi menjelaskan, PPA bagian dari rezim kontrak, yang hanya bisa batal demi hukum dengan dua syarat kondisi.

"Pertama, pihak-pihak yang terlibat bersepakat mengubah atau membatalkan secara keseluruhan. Kedua, dibatalkan oleh pengadilan,” kata Redi, dalam keterangan tertulis.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas