Pelindo II: Pelabuhan Adalah Objek Vital Nasional
Untuk mendukung hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelabuhan Indonesia II (Persero) berkomitmen mendukung pemerintah di sektor kepelabuhanan.
Beberapa program tersebut yaitu meningkatkan keterlibatan teknologi IT, meningkatkan konektivitas nasional, memperlancar arus kapal dan barang termasuk dwelling time.
Untuk mendukung hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok Senin kemarin.
Dalam kunjungan kali ini, Menko Maritim ingin berdiskusi tentang hal-hal strategis terkait kepelabuhanan, termasuk perkembangan program yang sedang berlangsung di IPC Group dan stakeholders kepelabuhanan.
Ketika ditanyakan untuk mendukung program-program tersebut apakah perlu status Pelindo II disahkan sebagai objek vital nasional, Riri Syeried Jeta Direktur Pengelolaan Anak Perusahaan Pelindo II menjawab normatif.
"Pelabuhan adalah objek vital nasional, terkait proseduralnya nanti akan segera dikaji ulang untuk ditetapkan detailnya" tegasnya.
Seperti diketahui untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pemerintah melalui Keppres nomor 63 tahun 2004 tentang objek vital nasional dan Permenhub KM 72 tahun 2004 tentang objek vital transportasi, pos dan telekomunikasi telah menetapkan pelabuhan sebagai objek vital nasional namun untuk lokasi pelabuhan (laut) dan rinciannya ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Laut sesuai pasal 4 Kepmenhub tersebut.