Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelindo II: Pelabuhan Adalah Objek Vital Nasional

Untuk mendukung hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok

zoom-in Pelindo II: Pelabuhan Adalah Objek Vital Nasional
IST
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menerima kunjungan kerja dari Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjaitan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kunjungan tersebut Menko Maritim ingin berdiskusi mengenai hal-hal strategis soal pelabuhan, termasuk perkembangan program-program yang sedang berlangsung di IPC Group dan stakeholders kepelabuhanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelabuhan Indonesia II (Persero) berkomitmen mendukung pemerintah di sektor kepelabuhanan.

Beberapa program tersebut yaitu meningkatkan keterlibatan teknologi IT, meningkatkan konektivitas nasional, memperlancar arus kapal dan barang termasuk dwelling time.

Untuk mendukung hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok Senin kemarin.

Dalam kunjungan kali ini, Menko Maritim ingin berdiskusi tentang hal-hal strategis terkait kepelabuhanan, termasuk perkembangan program yang sedang berlangsung di IPC Group dan stakeholders kepelabuhanan.

Ketika ditanyakan untuk mendukung program-program tersebut apakah perlu status Pelindo II disahkan sebagai objek vital nasional, Riri Syeried Jeta Direktur Pengelolaan Anak Perusahaan Pelindo II menjawab normatif.

"Pelabuhan adalah objek vital nasional, terkait proseduralnya nanti akan segera dikaji ulang untuk ditetapkan detailnya" tegasnya.

Seperti diketahui untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pemerintah melalui Keppres nomor 63 tahun 2004 tentang objek vital nasional dan Permenhub KM 72 tahun 2004 tentang objek vital transportasi, pos dan telekomunikasi telah menetapkan pelabuhan sebagai objek vital nasional namun untuk lokasi pelabuhan (laut) dan rinciannya ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Laut sesuai pasal 4 Kepmenhub tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas