Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cuma PLN dan IPP yang Boleh Impor LNG

Ignasius Jonan menyatakan, dalam peraturan yang sudah ia teken itu mengatur kewenangan soal impor LNG.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cuma PLN dan IPP yang Boleh Impor LNG
terminal lng 

Ketentuan atau aturan impor LNG untuk kebutuhan pelaku industri di dalam negeri, hingga saat ini pemerintah belum mempersiapkannya. .

Jonan beralasan, khusus untuk regulasi impor LNG untuk kebutuhan industri manufaktur, kewenangannya ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, ketentuan impor LNG untuk industri tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon harga gas ke pelaku industri.

Sebagaimana diketahui, dari tujuh industri yang dijanjikan pemerintah mendapatkan diskon harga gas, baru tiga sektor industri yang menikmatinya. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Meski begitu, Jonan menyatakan, impor LNG dibutuhkan jika harga gas di dalam negeri terlalu mahal. Kalau perlu impor, ya impor. Yang penting harga gas kompetitif, dan harus bisa bersaing dengan harga gas di luar negeri," tambah Jonan.

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas