Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Meradang, Ancam Lakukan PHK dan Gugat Pemerintah RI untuk Tuntut Hak Kontrak Karya

"Jika perlu, Freeport dapat mempertimbangkan tindakan hukum untuk menegakkan hak kontrak karya. Itu dilakukan jika kami gagal mencapai kesepakatan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Meradang, Ancam Lakukan PHK dan Gugat Pemerintah RI untuk Tuntut Hak Kontrak Karya
FREEPORT INDONESIA
Aktivitas pekerja di tambang PT Freeport Indonesia di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freeport McMoran Inc., induk usaha PT Freeport Indonesia, akan mengurangi produksi dan memungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila produksi pertambangannya berkurang. Tidak cukup sampai di situ, Freeport juga mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia.

"Jika perlu, Freeport dapat mempertimbangkan tindakan hukum untuk menegakkan hak kontrak karya. Itu dilakukan jika kami gagal mencapai kesepakatan yang saling memuaskan dengan Pemerintah Indonesia," tulis manajemen Freeport, dalam laporan keuangan per Desember 2016, yang dipublikasi website resmi perusahaan, Rabu (25/1/2017).

Namun, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim menerangkan, karena sudah terbit PP No 7/2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dua Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Freeport tengah berupaya tetap eksis.

Saat ini proses negosiasi belum selesai. "Sebelum established saya tidak bisa menjelaskan apa pun," ungkap Chappy, usai memberi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Jumat (27/1/2017).

Meski Chappy tak mau buka suara, Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menambahkan, Freeport bersedia mengubah status menjadi IUPK, asalkan pemerintah memberikan jaminan semacam stabilitas investasi.

"Harus ada perjanjian investasi stabilitas. Kami harapkan isinya sama dengan kontrak karya, karena itu merupakan jaminan investasi," ujarnya.

Berdasarkan permintaan itu, kata Riza, Freeport belum mendapatkan respons dari pemerintah hingga Jumat (27/1/2017).

Berita Rekomendasi

Alhasil, kegiatan ekspor konsentrat mineral masih belum diizinkan untuk ekspor. Maka, kata Reza, produksi mineral di pertambangan Grasberg akan diturunkan menjadi 60%.

Riza menyatakan, sekarang ini produksi konsentrat memang masih normal. Namun, apabila dalam dua bulan kedepan tidak juga mendapatkan izin, produksi akan dikurangi.

"Kalau dua bulan (tidak ekspor), ya, kita akan kesulitan. Sampai saat ini kita masih berdiskusi dengan pemerintah supaya ekspor kita bisa jalan. Sehingga operasi kita bisa jalan kembali," jelasnya.

Saat ini kegiatan pengapalan konsentrat hanya dikhususkan untuk dalam negeri. Yakni, untuk PT Smelting Gresik, Jawa Timur. "Pengapalan dalam negeri masih normal, hanya ekspor yang tidak bisa," jelasnya

Riza belum bersedia menjelaskan mengenai agenda gugatan hukum yang dilayangkan FreeportMcMoran ke pemerintah. "Kami terus bekerjasama dengan pemerintah sehingga ekspor dan operasi tetap berlangsung," ujar dia kepada KONTAN, Minggu (29/1/2017).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang berlaku sama bagi semua perusahaan.

"Semua sama kedudukan di mata hukum," tegasnya. Pemerintah belum mau menanggapi soal rencana gugatan hukum Freeport McMoran.

Reporter: Pratama Guitarra

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas