Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Soal Sertifikasi SVLK-FSC

Menurut Ida Bagus, adanya dua sertifikasi tersebut untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah penebangan kayu secara ilegal.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Soal Sertifikasi SVLK-FSC
Kompas

TRIBUNNERS - Direktur Jenderal Pengelolaan Produk Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Pertama berharap dua sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan "Forest Stewardship Council" saling melengkapi.

Menurut Ida Bagus, adanya dua sertifikasi tersebut untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah penebangan kayu secara ilegal.

"Dua sertifikasi itu sama-sama bagus untuk menjaga hutan tetap lestari," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Produk Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Pertama dalam "Indonesia Stakeholders Meeting FSC" di Yogyakarta, Senin (6/2/2017)

Hanya saja, sambung Ida Bagus, meski memiliki tujuan yang sama, namun keduanya memiliki posisi yang berbeda.

Jika SVLK bersifat wajib atau mandatory bagi bagi unit manajemen hutan maupun unit industri berbahan dasar kayu, sertifikat FSC bersifat sukarela tergantung dengan permintaan pasar.

"Jadi misal sudah memiliki FSC tetap wajib memiliki SVLK," kata dia.

Sebaliknya,bagi industri mebel atau kerajinan kayu yang telah memiliki sertifikat SVLK agar tidak dipersulit saat ingin mengurus sertifikat FSC.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap terhadap yang akan mengurus FSC, kalau sudah memiliki SVLK jangan sampai dianggap `nol` karena SVLK justru yang telah diakui oleh pemerintah Uni Eropa," kata dia.

Pembahasan Indonesia Stakeholders Meeting FSC

Hartono Prabowo, Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia Representative,  mengatakan, sinkronisasi atau titik temu skema pengurusan SVLK dengan FSC memang menjadi bahasan tersendiri dalam "Indonesia Stakeholders Meeting FSC" yang berlangsung di Yogyakarta hingga 10 Februari 2017 itu.

Hartono mengakui FSC memang menerapkan standar yang lebih ketat, dibanding SVLK.

Menurut dia, FSC yang paling banyak diminati oleh pembeli dari Eropa sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai persyaratan untuk menembus pasar melainkan harus ditujukan untuk kelestarian alama dan keberlanjutan produksi kayu di masa mendatang.

"Sekarang skemanya masih akan kami bahas bersama agar dua sertifikat ini tidak dianggap memberatkan para pelaku industri kayu," kata dia seperti dilansir Antara.

Menurut dia, selain menyamakan skema pengurusan dua sertifikasi itu, penyelenggaraan "Indonesia Stakeholders Meeting FSC" juga untuk membuka peluang memberikan sertifikasi bagi lebih banyak industri dengan produk berbasis hutan di Indonesia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas