Sanksi Maskapai Akan Ditata Ulang
Kemenhub berencana menyederhanakan atau menderegulasi peraturan mengenai sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyederhanakan atau menderegulasi peraturan mengenai sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.
Sanksi bagi maskapai tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, dalam peraturan tersebut sanksi yang diberikan maskapai kurang sesuai.
Misalnya, jika maskapai melakukan pelanggaran keterlambatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi pembekuan rute.
Menurut Suprasetyo, sanksi tersebut kurang sesuai. Karena bakal berdampak pada pelayanan ke masyarakat. Jika dibekukan masyarakat tidak bisa menggunakan rute penerbangan.
"Saya setuju yang diberi sanksi adalah manajemennya bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," ujar Suprasetyo saat ditemui di Gedung Gedung operasional Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Tangerang, Senin (6/2/2017).
Suprasetyo menuturkan, rencana deregulasi peraturan tersebut sudah masuk program nasional Kemenhub pada 2017. Namun dirinya tidak menyebutkan kapan deregulasi peraturan tersebut bisa dilaksanakan.
Meski demikian, dia memastikan deregulasi peraturan tersebut akan terjadi pada tahun ini. "Tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Sekadar informasi, Kemenhub berencana untuk menderegulasi 20 peraturan disemua lingkup transportasi. Deregulasi juga merupakan program nasional Kemenhub.(Achmad Fauzi)